BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ombudsman RI mencatat, Lampung menduduki peringkat ke-28 dari 34 provinsi di Indonesia, dalam hasil pengawasan pelayanan publik tingkat provinsi tahun 2023.
Berdasarkan data tersebut, Lampung termasuk dalam kategori kualitas sedang dengan skor 65,58, sehingga masuk dalam zona kuning. Hasil tersebut, turut mengindikasikan masih adanya tantangan besar dalam mencapai standar pelayanan publik yang optimal.
Dalam penilaian tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum berhasil masuk dalam kategori kualitas tinggi.
Laporan masyarakat yang diterima Ombudsman menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi substansi pengaduan terbanyak, diikuti oleh sektor infrastruktur dan agraria.
Hal ini memperlihatkan kebutuhan mendesak untuk perbaikan di sektor-sektor utama yang sangat penting bagi masyarakat Lampung.
Data juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat dalam lima tahun terakhir.
Dengan total 521 laporan, pemerintah daerah menjadi sorotan utama dalam pengaduan pelayanan publik, termasuk lembaga pendidikan dan Badan Pertanahan Nasional.
Pada acara Mimbar Pelayanan Publik yang diadakan oleh Ombudsman Perwakilan Lampung di Hotel Emersia, Senin (11/11/2024) malam, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rokhman Yusuf menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas pelayanan publik di Lampung.
"Isu pelayanan publik kerap menjadi perhatian dalam kampanye para calon kepala daerah. Kami akan berinteraksi lebih intens dengan para calon, siapa pun yang nantinya terpilih," kata Nur Rakhman Yusuf.
Ombudsman Lampung ingin mengingatkan, saat ini masih banyak pekerjaan rumah dalam memperbaiki pelayanan publik di Lampung, dan ini bukan tugas yang ringan.
Ombudsman menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang terencana, dengan roadmap pelayanan publik yang diperbarui setiap lima tahun, dengan okus utamanya adalah menghapus praktik KKN dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkannya. Dalam menghadapi Pilkada 2024, Ombudsman RI Perwakilan Lampung memandang penting untuk memberikan ruang bagi para calon gubernur dan wakil gubernur Lampung dalam memaparkan visi, misi, serta strategi mereka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di provinsi ini.
Untuk itu, Ombudsman RI Lampung menggelar kegiatan bertema Mimbar Pelayanan Publik: Gagasan Pelayanan Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pilkada 2024.
Pada kesempatan tersebut, para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung turut menandatangani pakta integritas siap melayani dan anti maladministrasi, sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik di Lampung apabila terpilih.
Calon Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menanggapi kondisi ini dengan komitmen untuk mereformasi pelayanan publik di Lampung. Ia menekankan perlunya pendekatan yang proaktif dan inovatif agar layanan publik di Lampung dapat diakses secara lebih luas dan cepat.
"Kami ingin memastikan pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, kami telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Lampung," ungkap Rahmat Mirzani Djausal.
Mirza juga menyoroti potensi besar Lampung dalam sejumlah komoditas unggulan nasional. Namun, tantangannya adalah mengoptimalkan nilai tambah dari komoditas tersebut.
"Kami ingin agar lebih banyak uang yang berputar di Lampung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini," ujar Mirza.
Selain itu, Mirza juga turut menyoroti pembangunan infrastruktur dan transportasi publik, sebagai salah satu aspek paling penting untuk mempermudah pelayanan�publik.
"Pemerataan pembangunan infrastruktur digital yang menunjang pelayanan�publik serta produktivitas ekonomi dan sosial akan menjadi fokus perhatian kami jika terpilih," sebut Mirza.
Mirza dan Jihan juga akan menyederhanakan pelayanan dan mendekatkan operator di kecamatan-kecamatan, yang nantinya akan ada meja untuk operator pelayan yang harus terintegrasi dengan pemerintah daerah.
Mirza juga mengaku akan mendigitalisasi mal pelayanan�publik yang sudah ada, dengan mengadakan kanal pengaduan pelayanan�publik dalam bentuk hotline yang harus ditangani dalam 1x24 jam atau setidaknya minimal ditanggapi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4047
Bandar Lampung
2102
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia