KALIANDA (Lampungpro.co): Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi siswa SD, SMP, SMA sederajat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang semula berakhir 30 September 2020, kembali diundur dan diperpanjang hingga 30 November 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah untuk ketiga kali tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 09 Tahun 2020 hingga ada keputusan Presiden RI tentang berakhirnya status bencana nasional virus Corona atau Covid-19.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amrico yang dihubungi melalui WA pada Kamis (24/09/2020) pukul 14.45 WIB mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum membolehkan KBM tatap muka diadakan di sekolah sekolah lantaran situasi Covid-19 sedang tidak menentu. Meskipun Lampung Selatan berstatus zona orange.
"intinya kami belum membolehkan makanya kegiatan belajar mengajar dari rumah atau melalui daring (dalam jaringan) kembali diperpanjang sampai 30 November 2020, dan itu perpanjangan melalui maklumat bupati Langsung," kata Thomas.
Pihaknya menghimbau agar orang tua wali murid harus dapat memaklumi kondisi ini. Covid-19 belum berakhir dan agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara rutin. "Himbauan tentang perpanjangan tatap muka ini langsung perintah Bupati melalui surat edarannya. Belajar dari rumah untuk PAUD,TK,SD dan SMP kembali diperpanjang, sesuai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan No.9 Tahun 2020," kata dia. (HENDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia