Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Selatan Kembali Larang Siswa SD, SMP, dan SMA Belajar di Sekolah hingga 30 November
Lampungpro.co, 24-Sep-2020

Amiruddin Sormin 2940

Share

Plt. Tugas Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amrico. LAMPUNGPRO.CO/DOK

KALIANDA (Lampungpro.co): Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi siswa SD, SMP, SMA sederajat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang semula berakhir 30 September 2020, kembali diundur dan diperpanjang hingga 30 November 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah untuk ketiga kali tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 09 Tahun 2020 hingga ada keputusan Presiden RI tentang berakhirnya status bencana nasional virus Corona atau Covid-19.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amrico yang dihubungi melalui WA pada Kamis (24/09/2020) pukul 14.45 WIB mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum membolehkan KBM tatap muka diadakan di sekolah sekolah lantaran situasi Covid-19 sedang tidak menentu. Meskipun Lampung Selatan berstatus zona orange. 

"intinya kami belum membolehkan makanya kegiatan belajar mengajar dari rumah atau melalui daring (dalam jaringan) kembali diperpanjang sampai 30 November 2020, dan itu perpanjangan melalui maklumat bupati Langsung," kata Thomas.

Pihaknya menghimbau agar orang tua wali murid harus dapat memaklumi kondisi ini. Covid-19 belum berakhir dan agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara rutin. "Himbauan tentang perpanjangan tatap muka ini langsung perintah Bupati melalui surat edarannya. Belajar dari rumah untuk PAUD,TK,SD dan SMP kembali diperpanjang, sesuai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan No.9 Tahun 2020," kata dia. (HENDRA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved