KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal ini dilakukan pada semua satuan pendidikan mulai tingkat PAUD, SD, SMP, termasuk SMA/SMK dan Perguruan Tinggi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 1 November 2021, tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 Level 2 di Lampung Selatan. Dalam Surat Edaran Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 2-30 November 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan M. Sefri Masdian mengatakan, uji coba yang berlangsung sejak 4 hingga 30 Oktober 2021 berjalan lancar. Selama uji coba, tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan Covid-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan, seperti dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan kurikulum dalam kondisi khusus sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020. Dalam proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas, minimal 80 persen telah divaksin Covid-19.
"Waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat, dalam kondisi khusus adalah empat jam pelajaran tanpa istirahat. Lalu waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP sederajat, dalam kondisi khusus tiga jam pelajaran tanpa istirahat," ujar M. Sefri Mesdian.
Sedangkan waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), dalam kondisi khusus dilaksanakan selama dua jam pelajaran. Selesai pembelajaran, siswa diwajibkan pulang dan tidak ada aktivitas lainnya di sekolah maupun sekitar sekolah.
Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler termasuk kantin di sekolah tidak diperbolehkan selama masa transisi dua bulan pertama. Ada pun, uji coba PTM terbatas ini, didasari tiga landasan hukum yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/4242/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Serta, Instuksi Bupati Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3926
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia