Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Utara Darurat Narkoba, Dua Hari Polisi Tangkap Enam Pengguna Sabu, Ganja, dan Pil Terlarang
Lampungpro.co, 20-Jul-2022

Febri Arianto 4189

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua hari, enam pemuda asal Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara pada Senin-Selasa (18-19/7/2022). Mereka ditangkap kedapatan pesta narkoba di lima lokasi berbeda.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra membenarkan penangkapan enam pelaku penyalahguna narkoba. Mereka yakni EF (21) asal Kelapa Tujuh, MR (21) asal Kota Alam, AS (22) aal Gang Dadali, VRW (24) asal Rejosari, EI (24) asal Gang Merak, dan RP (26) asal Kotabumi.

"Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan," kata Made Indra dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Pertama kali ditangkap pelaku EF dan MR pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB disalah satu rumah di Jalan Alamsyah RPM, Kelapa Tujuh. Dari keduanya, didapati barang bukti berupa pirex, dua bungkus plastik klip bening, alat hisap sabu jenis bong, empat sedotan plastik bening, korek api gas, gulungan aluminium foil, dan kotak rokok.

"Sejam kemudian, tim menangkap pelaku AS di Gang Dadali V Jalan Jendral Sudirman, Tanjung Aman, Lampung Utara. Diamankan barang bukti sebungkus paket sabu seberat 0,18 Gram, tiga pipa kaca pirex, dan sekotak rokok," ujar Made Indra.

Tidak berhenti disitu, keesokan harinya pada Selasa (19/7/2022), tim menangkap VRW disalah satu rumah di Jalan Pangeran Jinul Rejosari. Dari pelaku VRW, didapat barang bukti empat bungkus paket Ganja seberat 4,40 Gram, selinting puntungan ganja 0,14 Gram, dan 13 kertas putih.

"Selanjutnya tim menangkap pelaku EI di Jalan Kapten Mustofa, Tanjung Harapan. Dari EI ini, didapati barang bukti berupa 48 butir Pil Camlet Alprazolam, satu tas kecil warna hitam, dan satu unit Ponsel," jelas Made Indra.

Terakhir, tim menangkap pelaku RP di Jalan Jendral Sudirman, Tanjung Aman. Dari tangan RP, didapati barang bukti berupa satu pil Alprazolam, empat bungkus bekas pakai pil esilgan, dan satu unit Ponsel. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

269


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved