Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar Jam Operasi dan Jual Miras, Tujuh Karaoke di Way Seputih Lampung Tengah Disegel Polsek Seputih Banyak
Lampungpro.co, 13-May-2023

Amiruddin Sormin 6362

Share

Penyegelan karaoke yang melanggar di Way Seputih Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

WAY SEPUTIH (Lampungpro.co): Razia gabungan Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, bersama Pemkab Lampung Tengah menyegel tujuh tempat karaoke di Kampung Sidobinangun, Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lamteng. Kamis (11/5/23) sekitar pukul 23.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata,  bersama Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana, Danramil Seputih Banyak diwakili Pelda Joko Sutrisno, Camat Seputih Banyak Elfin M Zubair, Camat Way Seputih Syahroni beserta petugas gabungan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan pihaknya bersama Pemkab Lampung Tengah menyegel tujuh tempat karaoke di Kampung Sidobinangun Kecamatan. Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah. Sejumlah tempat hiburan malam ini, disegel dan ditutup karena tidak berizin dan berlokasi di tanah negara, kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Jumat (12/5/23)

Kemudian, setelah petugas gabungan melakukan penelusuran, kata Kapolsek, delapan tempat karaoke terbukti ilegal atau tidak berizin. Tujuh langsung disegel, sementara satu tempat karaoke belum ditutup, karena kondisi kosong dan pemiliknya tidak diketahui, kata Iptu Chandra Dinata .

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan penutupan karaoke ilegal ini merupakan respon cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Karena, tempat karaoke ilegal beroperasi lewat batas waktu dan menyediakan minuman keras. Kondisi ini sangat meresahkan warga sekitarnya, kata Kapolsek.

Sementara itu, Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana menjelaskan, tujuh tempat karaoke yang disegel, selain ilegal atau tidak berizin, tempat hiburan malam tersebut juga berdiri di tanah milik negara yaitu saluran irigasi Rumbia Timur milik Dinas Pekerjaan Umum. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15711


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved