Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Bandar Lampung Heti Friskatati Dijatuhi Teguran Tertulis
Lampungpro.co, 15-Jan-2026

Sandy 240

Share

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi saat membacakan amar putusan anggota DPRD Heti Friskatati | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung memutuskan laporan yang diajukan salah satu media terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati. Dalam putusannya, BK menyatakan Heti tidak bersalah secara hukum.

Meski demikian, BK DPRD menilai Heti tetap melakukan pelanggaran kode etik terkait kehadirannya di salah satu sekolah penerima program revitalisasi yang berada di daerah pemilihannya.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan prosedur kedewanan yang tidak dipenuhi saat kegiatan monitoring di lapangan.

“Saudari Heti mengakui kesalahannya. Dalam kegiatan sidak dan monitoring, yang bersangkutan tidak membawa surat perintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yuhadi, Kamis (15/1/2026).

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BK DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 03/1/2026 yang dibacakan langsung oleh Ketua BK dalam amar putusan sidang kehormatan.

Selain membacakan putusan, BK DPRD juga memberikan sejumlah catatan dan saran kepada Heti Friskatati. Salah satunya, agar ke depan lebih mengedepankan prosedur resmi serta koordinasi dengan aparat keamanan saat berada di lapangan.

“Jika terjadi kerusuhan atau persoalan di lapangan, seharusnya dilaporkan kepada pihak keamanan, baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Ini penting untuk menjaga marwah DPRD,” tegas Yuhadi.

Yuhadi juga mengingatkan Heti Friskatati yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung agar selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan norma serta kode etik sebagai wakil rakyat.

Berdasarkan hasil rapat klarifikasi Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 06/…/2026 tertanggal 8 Januari 2026, Heti Priskatati dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kategori ringan.

“Pelanggaran teradu tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Kehadiran yang bersangkutan bersifat pribadi dan tidak membawa atribut atau mandat lembaga DPRD,” jelas Yuhadi.

Atas pelanggaran tersebut, BK DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Heti Priskatati.

Sidang dan pembacaan putusan BK DPRD Kota Bandar Lampung ini turut dihadiri Wakil Ketua BK Edison Hajar serta anggota BK Agung Jawil, dan Hendra Mukri. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved