BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satu anggota Polresta Bandar Lampung, berinisial Aipda AY, dipecat tidak hormat atau PTDH, lantaran melanggar kode etik profesi Polri dan tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut.
Aipda AY dipecat tak hormat dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay secara in absensia, karena yang bersangkutan tidak hadir di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (2/6/2025).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting bentuk komitmen pimpinan Polri, dimana semua pelanggaran akan ditindak secara tegas.
"Dengan upacara PTDH ini, kami harap kedepannya para anggota kepolisian harus menjadi pelajaran dan harus terus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung, perbuatan Aipda AY ini telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Upacara PTDH ini juga menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Lampung pada tertanggal 14 Mei 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap personel Polresta Bandar Lampung Aipda AY.
"Kami mengingatkan kepada seluruh anggota Polri terkhusus di Polresta Bandar Lampung, agar menjadikan sanksi PTDH ini sebagai pelajaran. Para personel yang ada, diharapkan senantiasa menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan integritas," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Kapolresta Bandar Lampung juga terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing komandan, baik pimpinan atas, maupun sampai jajaran tingkat bawah, harus lebih ditingkatkan untuk pengawasan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...
672
Nasional
6022
Lampung Raya
3911
166
03-Jun-2025
191
03-Jun-2025
177
03-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia