Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar Pergub, Buruh Sortasi Pergudangan Semen di Lampung Teraniaya
Lampungpro.co, 05-Apr-2019

Amiruddin Sormin 882

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sekitar 300 buruh sortasi pergudangan se-Bandar Lampung mendatangi Kantor Perwakilan DPD RI di Bandar Lampung untuk menyampaikan aspirasi, Kamis (4/4/2019). Mereka mengeluhkan diperlakukan tidak semestinya dan upah dibayar tidak sesuai peraturan pemerintah.

"Tidak ada santunan kematian, kesehatan, dan santunan Lebaran," ujar Fauzi, buruh sortasi pergudangan semen saat melapor ke Anggota DPD RI Lampung Andi Surya.

Pada pertemuan tersebut Andi Surya meminta buruh tetap sabar karena masalah ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi dan aturan hukum yang berlaku. "Saya heran, zaman begini masih ada yang memperlakukan buruh dengan kurang manusiawi", ujar Andi Surya.

Berdasarkan laporan para buruh, ada delapan perusahaan yang tidak taat Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. G/563/V.07/HK/2018 yang seharusnya upah bongkar muat semen Rp 1.450/zak. Namun yang dibayar ke buruh pada kisaran Rp400 hingga Rp700/zak.

Menurut Andi Surya jika benar, ini merupakan pelanggaran berat dari perusahaan distributor semen. Semestinya instansi terkait di Provinsi Lampung dapat mengawasi. "Namun kelihatannya saya harus turun tangan untuk melakukan pengawasan soal ini," ujar Andi Surya.

Selain menyalahi aturan ketenagakerjaan, kata Andi, kasus ini berindikasi pidana. Dalam Pergub itu disebutkan barang siapa melanggar ketentuan maka dikenakan sanksi pidana penjara satu sampai empat tahun dan denda sedikitnya Rp100 juta.

"Saya minta perusahan distributor semen maupun anemer agar menaati Pergub ini. Jika tidak, saya akan membawa persolan ini baik secara mediasi maupun aturan hukum," kata Andi Surya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4146


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved