Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar Prokes, Ini Potret Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Saat Dihukum Bersihkan Masjid
Lampungpro.co, 04-Aug-2021

Febri 1536

Share

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, telah melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berjoget tanpa masker di acara hajatan. Ardito dihukum membersihkan Masjid Al Hikmah, Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan Lampung Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Andrie W. Setiawan membenarkan adanya Ardito Wijaya, yang telah melaksanakan eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan. Eksekusi tersebut tercatat dalam Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021.


SEBELUMNYA : Langgar Prokes Berjoget di Hajatan, Wabup Lamteng Ardito Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

"Iya benar, Ardito Wijaya telah diputus bersalah atas pelanggaran protokol kesehatan. Ardito sudah menjalani hukuman  membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, dan membersihkan lingkungan bagian luar masjid," kata Andrie W. Setiawan.

Dalam hukumannya, Ardito Wijaya nampak memakai atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19," dengan durasi hukuman selama 90 menit. "Ardito juga ribebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu," ujar Andrie W. Setiawan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22919


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved