GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, telah melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berjoget tanpa masker di acara hajatan. Ardito dihukum membersihkan Masjid Al Hikmah, Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan Lampung Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Andrie W. Setiawan membenarkan adanya Ardito Wijaya, yang telah melaksanakan eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan. Eksekusi tersebut tercatat dalam Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021.
SEBELUMNYA : Langgar Prokes Berjoget di Hajatan, Wabup Lamteng Ardito Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum
"Iya benar, Ardito Wijaya telah diputus bersalah atas pelanggaran protokol kesehatan. Ardito sudah menjalani hukuman membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, dan membersihkan lingkungan bagian luar masjid," kata Andrie W. Setiawan.
Dalam hukumannya, Ardito Wijaya nampak memakai atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19," dengan durasi hukuman selama 90 menit. "Ardito juga ribebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu," ujar Andrie W. Setiawan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22919
147
18-Apr-2025
150
18-Apr-2025
154
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia