Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pasien JKN Kontrol di RSUDAM Diminta Perhatikan Surat dan Jadwal Kontrol
Lampungpro.co, 08-Sep-2026

Sandy 249

Share

Ilustrasi nakes yang sedang menginputkan data BPJS Kesehatan | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan menjalani kunjungan kontrol untuk memperhatikan surat kontrol dan jadwal yang telah ditetapkan dokter spesialis.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RSUDAM mengingatkan pasien agar tidak hanya membawa surat kontrol, tetapi juga memastikan tanggal kunjungan sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh dokter. Ketepatan jadwal menjadi salah satu hal penting dalam proses pelayanan pasien JKN di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Surat kontrol sendiri merupakan dokumen yang menjadi dasar bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan. Dalam ketentuan BPJS Kesehatan, surat kontrol ulang dapat digunakan sebagai pengganti surat rujukan untuk kunjungan berikutnya apabila pasien masih membutuhkan pelayanan lanjutan untuk kasus yang sama.

Bagi peserta JKN yang telah mendapatkan surat kontrol dari dokter spesialis, pasien diharapkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat tersebut. Selain itu, pasien juga diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN paling lambat satu hari sebelum jadwal kontrol atau H-1.

Ketepatan waktu pendaftaran tersebut diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan pasien dapat memperoleh kepastian terkait jadwal kunjungannya.

RSUDAM juga mengingatkan pasien agar tidak datang sebelum tanggal kontrol yang telah ditentukan dokter spesialis tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau perubahan jadwal.

Apabila pasien datang lebih awal dari tanggal yang tertera dalam surat kontrol tanpa melakukan penyesuaian jadwal, pelayanan dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan tidak dapat diberikan. Pasien kemudian harus melakukan proses pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Gabah Dilarang Keluar, Tapi Mengapa Masih Bisa...

Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...

2777


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved