Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar UU Monopoli, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar
Lampungpro.co, 27-Nov-2018

Erzal Syahreza 1112

Share

Sari Roti, UU Monopoli, Bisnis, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Polda Lampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), bersalah akibat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.

"Menyatakan bahwa Terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan, Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang KPPU.

Dalam pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi. Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, Anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018.

Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018. "Pada 7 Maret 2018, Komisi mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selambat-lambatnya pada 23 Maret 2018," jelas dia seperti dikutip dari Kompas.com. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

685


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved