Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Laporkan Pegawai Selewengkan Dana Nasabah ke Kejati Lampung, BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Kasus Fraud
Lampungpro.co, 02-Jul-2025

Febri 648

Share

Kantor BRI Pringsewu | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI dalam menjaga integritas layanan perbankan, kembali ditegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan tindak fraud atau penipuan yang dilakukan oleh oknum pekerjanya di BRI BO Pringsewu, Lampung.

Berdasarkan hasil audit internal, BRI telah mengambil langkah hukum terhadap seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) yang bertugas di BRI BO Pringsewu, Lampung, atas dugaan penyalahgunaan dana simpanan nasabah, dengan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasus ini terungkap, sebagai bagian dari proses pengawasan internal yang berjalan ketat dan menyeluruh, yang menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja dan sistem pengendalian risiko di tengah lingkungan BRI.

Tindakan tersebut, sekaligus memperkuat komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance atau tidak mentoleransi terhadap aturan pelanggaran hukum fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai tindak lanjut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja tersebut, sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin mengatakan, BRI akan terus mendukung tindakan aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga memastikan, langkah-langkah yang diambil ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BRI," kata Muh. Syarifudin dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap nasabahnya, BRI juga memberikan jaminan penggantian atas dana nasabah yang disalahgunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak akan timbul kerugian terhadap nasabah yang terdampak.

Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG), dan juga prinsip prudential banking, serta aktif dalam pencegahan dan penindakan atas segala bentuk tindakan fraud maupun pelanggaran etik. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

4581


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved