BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai tanggal 25 Januari 2021, melarang warganya menggelar resepsi pesta pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, larangan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Lampung beberapa hari lalu.
Disampaikannya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sekaligus Ketua Satgas Covid-19 memerintahkan untuk melarang acara resepsi pesta apapun yang mengumpulkan massa. Perlu kami informasikan kepada seluruh warga Bandar Lampung, untuk beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan atau kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan, jelas Ahmad Nurizki, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, Surat Edaran (SE) terkait pelarangan hal tersebut akan segera diterbitkan. Aturan itu akan berlaku efektif pada tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
Kegiatan akad nikah masih bisa dilaksanakan, dan hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Itu juga tidak boleh ada hiburan seperti organ tunggal atau sejenisnya, tegasnya.
Ahmad Nuriizki berharap kebijakan tersebut bisa meminimalisir penyebaran dan penambahan kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung dan seluruh daerah di Provinsi Lampung. (**)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1804
Olahraga
13542
Bandar Lampung
6857
Lampung Tengah
3942
541
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia