Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Larangan Gelar Pesta Pernikahan di Bandar Lampung Mulai 25 Januari 2021
Lampungpro.co, 22-Jan-2021

Sandy 411

Share

Kadis Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi saat menjelaskan | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai tanggal 25 Januari 2021, melarang warganya menggelar resepsi pesta pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, larangan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Lampung beberapa hari lalu.


Disampaikannya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sekaligus Ketua Satgas Covid-19 memerintahkan untuk melarang acara resepsi pesta apapun yang mengumpulkan massa. Perlu kami informasikan kepada seluruh warga Bandar Lampung, untuk beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan atau kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan, jelas Ahmad Nurizki, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, Surat Edaran (SE) terkait pelarangan hal tersebut akan segera diterbitkan. Aturan itu akan berlaku efektif pada tanggal 25 Januari 2021 mendatang.

Kegiatan akad nikah masih bisa dilaksanakan, dan hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Itu juga tidak boleh ada hiburan seperti organ tunggal atau sejenisnya, tegasnya.

Ahmad Nuriizki berharap kebijakan tersebut bisa meminimalisir penyebaran dan penambahan kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung dan seluruh daerah di Provinsi Lampung. (**)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1804


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved