BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Perhubungan Provinsi Lampung bersama Polri dan TNI akan melakukan penyekatan di berbagai perbatasan hingga jalan tikus. Penyekatan ini sebagai antisipasi pemudik masuk Lampung semasa 6-17 Mei yang ditetapkan pemerintah sebagai waktu larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, pihaknya sudah punya pengalaman penyekatan saat pembatasan sosial berskala besar diberlakukan tahun lalu. Dia mengatakan, sejumlah titik perbatasan yang akan disekat yakni Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. "Intinya, semua perbatasan akan disekat termasuk jalan-jalan tikus yang kemungkinan dilalui untuk masuk ke Lampung," kata Bambang Sumbogo kepada Lampungpro.co, Senin (19/4/2021).
Perbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan yang akan disekat, kata Bambang, antara lain di Lemong, Kabupaten Pesisir Barat yang berbatasan dengan Bengkulu. Kemudian, Way Tuba, Kabupaten Way Kanan yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, di Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. "Termasuk di Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Mesuji. Kendaraan akan dicek satu persatu dan akan diminta putar balik," kata Bambang.
Terkait penyekatan di jalan tikus, kata Bambang, akan diserahkan ke Dinas Perhubungan kabupaten. "Jika nanti kelihatan ada kendaraan berplat luar Lampung, kami minta untuk diperiksa dan putar balik jika ingin mudik," kata Bambang yang juga Penjabat Bupati Kabupaten Pesisir Barat itu.
Salah satu jalan tikus yang paling diantisipasi adalah menuju Pelabuhan Bakauheni. Dia mengatakan selain jalan nasional, ada beberapa jalan provinsi yang jadi alternatif menuju Bakauheni. "Jangan seperti dulu, tahu-tahu banyak pemudik numpuk di Pelabuhan Bakauheni melalui jalur alternatif atau jalan tikus. Ini kan nanti jadi repot," kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Ari Narsa, mengatakan penyekatan dilakukan di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddi II Palembang, Stasiun Kereta Api Kertapati, pelabuhan, jalan tol, dan kawasan perbatasan Provinsi. Pada setiap pos penyekatan nantinya akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kendaraan yang diizinkan masuk ke Sumatera Selatan hanya yang mengangkut bahan pokok, minyak, atau kendaraan untuk keperluan mendesak seperti untuk kepentingan dinas maupun untuk pengobatan," kata Ari kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, seluruh kendaraan yang tidak memiliki kepentingan khusus yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan akan diminta untuk putar balik sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ini bukan hanya untuk kendaraan pribadi, bus penumpang atau travel juga akan disuruh putar balik," ujar dia.
Menurut Ari, penyekatan perbatasan telah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, pada Pelabuhan Penyebarangan Bakauheni. "Karena penyekatan sudah ada di Lampung, yang masuk ke Sumatera Selatan kemungkinan sedikit. Di tol Lampung juga sudah dijaga," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia