Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Larangan Mudik, Bandara Radin Inten II Lampung Tetap Buka untuk Layani Penerbangan ini
Lampungpro.co, 24-Apr-2021

Amiruddin Sormin 1718

Share

Apron Bandara Radin Inten II Lampung, di Natar, Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/ANGKASA PURA II

NATAR (Lampungpro.co): Bandara Radin Inten II Lampung tetap buka pada masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Terkait rencana penerbangan pada masa pelarangan itu, Otoritas Bandara menyebutkan merupakan kebijakan maskapai penerbangan.


"Terkait rencana penerbangan di periode peniadaan mudik adalah kebijakan airlines. Karena memang selama masa tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan terdapat kriteria pelaku perjalanan dalam negeri yang dikecualikan. Sedangkan bandara sendiri tetap beroperasi karena harus melayani penerbangan logistik dan medivac," kata Eksekutif GM Bandara Radin Inten II Lampung, M. Hendra Irawan, kepada Lampungpro.co, Sabtu (24/3/2021).

Dia mengatakan sesuai dengan tambahan (adendum) Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021 dalam rangka peniadaan mudik, dilakukan penambahan periode pengetatan pelaku perjalanan transportasi udara. Sebelumnya, masa peniadaan mudik yaitu sejak 22 April hingga 5 Mei. 

"Masa peniadaan mudik diperpanjang menjadi 18-24 Mei 2021. Jadi, di masa perpanjangan itu, dilakukan pengetatan persyaratan perjalanan yaitu menunjukan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam utk PCR, rapid tes antigen, dan GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan," kata Hendra Irawan.

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan itu yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan. Kemudian, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional.

Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Pengecualian lainnya untuk operasional angkutan kargo dan angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Udara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22898


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved