LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Aktivitas penyeberangan yang ada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sejak Senin (8/6/2020) kemarin sudah kembali beroperasi normal untuk pelayanan penyeberangan menuju Pelabuhan Merak, Banten tanpa ada lagi pemeriksaan di posko-posko checkpoint disekitaran pelabuhan.
Humas PT. ASDP Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap mengatakan, meskipun sudah beroperasi secara normal dan tidak ada lagi pemeriksaan di checkpoint, namun protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 masih dilakukan secara ketat bagi seluruh masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kapal laut.
"Protokol kesehatan kepada seluruh penumpang, masih terus diterapkan dan akan terus diperketat. Semua penumpang baik pejalan kaki dan penumpang didalam kendaraan, semuanya wajib memakai masker. Para penumpang juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh," kata Saifulahil Maslul Harahap, Selasa (9/6/2020).
Selain itu, PT. ASDP juga sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan lainnya seperti tempat cuci tangan, hingga hand sanitizer di pelabuhan hingga area kapal. Semua penumpang yang hendak menyeberang, sebelum memasuki loket diwajibkan untuk mencuci tangan.
"Saat berada di kapal, kita juga menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan lebih ketat. Dalam hal ini, penumpang harus tetap memakai masker dan tetap menjaga jarak. Kita menghimbau kepada seluruh penumpang, untuk menjaga kesadaran masing-masing agar tetap melakukan pencegahan penularan Covid-19, ujar dia.
Untuk pembelian tiket penyeberangan sendiri, saat ini pihak ASDP masih memberlakukan secara offline. Dimana para calon penumpang, bisa langsung melakukan transaksi di toolgate pelabuhan dengan cara menggunakan e-money atau uang elektonik.
Adapun daftar tarif baru penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak, yang berlaku mulai hari ini, untuk penumpang Kapal Roro tarif sebelumnya untuk orang dewasa Rp15 ribu dan tarif bayi Rp8 ribu, saat ini berubah menjadi Rp19.500 untuk dewasa dan Rp2.535 untuk usia dua tahun kebawah.
Untuk tarif kendaraan Golongan I tarif sebelumnya Rp22 ribu, saat ini tarif baru senilai Rp23.500. Untuk Golongan II tarif lama Rp51 ribu, saat ini tarif baru Rp54.500. Golongan III tarif lama Rp114 ribu, tarif baru Rp116 ribu. Golongan IV Penumpang tarif lama Rp374 ribu, tarif barunya Rp419 ribu.
Untuk Golongan IV Barang tarif lama Rp326 ribu, saat ini tarif barunya Rp338 ribu. Golongan V Penumpang tarif lama Rp774 ribu, saat ini tarif baru Rp839 ribu. Golongan V Barang tarif lama Rp645 ribu, saat ini tarif baru Rp724 ribu. Golongan VI Penumpang tafif lama Rp1.301.000 saat ini tarif baru Rp1.388.500.
Sedangkan Golongan VI Barang tarif lama Rp998 ribu, tarif baru Rp1.113.000. Untuk Golongan VII tarif lama Rp1.406.000, saat ini tarif baru Rp1.615.000. Golongan VIII tarif lama Rp2.080.000, saat ini tarif baru Rp2.161.000. Sementara untuk Golongan IX tarif lama Rp3.251.000, saat ini tarif baru Rp3.361.000. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
7152
Bandar Lampung
14017
Bandar Lampung
12645
171
16-Mar-2025
199
16-Mar-2025
257
16-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia