SERANG (Lampungpro.co): Direktorat Lalu Lintas Polda Banten akan mengantisipasi dengan melakukan Operasi Keselamatan Maung 2021 pada 12-25 April 2021. Operasi ini untuk mendukung Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Rudy Purnomo, mengatakan dalam menerapkan kebijakan larangan mudik tersebut fokus operasi mengimbau masyarakat agar tidak mudik dan mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, Polda Banten melakukan pengawasan dengan membuat Posko Check Point dan Posko Penyekatan.
Penyekatan dilakukan dengan mendirikan 16 pos di jalur tol dan jalur arteri yang kerap dijadikan jalur mudik. Beberapa titik jalan tol itu, antara lain Gerbang Tol Cikupa untuk menyekat pemudik dari arah Jakarta menuju Pelabuhan Merak.
Kemudian, Gerbang Tol Merak untuk menyekat pemudik dari Lampung dan Jakarta. Titik lainnya, jalan arteri Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti (Cisoka), Solear (Cisoka), Simpang Asem, Simpang Pusri, Gayam Pandeglang, Gerem, Gerbang Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bojonegara, Jasinga, dan Cilograng.
"Kami sudah memetakan posko penyekatan. Tak hanya jalan raya, kami juga memetakan jalur-jalur tikus, seperti kawasan pedesaan dan jalan alternatif. Sehingga, dipastikan tidak ada kendaraan keluar masuk Banten," ujar Rudy Purnomo, kepada pers di Serang, Banten, Kamis (15/4/2021).
Rudy Purnomo mengatakan Polda Banten mengerahkan sebanyak 1.600 personel pengamanan mudik Lebaran dibantu personel TNI dan Dinas Perhubungan. Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas di setiap titik penyekatan. Pemeriksaan juga berlaku bagi truk dan ambulans.
"Semua titik jalur tikus sudah kita sekat kita dirikan posko. Jadi, masyarakat diimbau jangan curi-curi mudik karena akan kita putarbalikkan," ujar Rudy Purnomo.
Dia menyampaikan personel gabungan tidak hanya meminta putar balik jika ada pemudik, bagi truk barang yang nekat menyelundupkan pemudik bakal kena sanksi tilang. Pihak Dinas Perhubungan juga sudah memberikan edaran agar angkutan travel tidak beroperasi di tanggal larangan mudik. "Apabila ada truk mengangkut penumpang, terpaksa ditilang dan diputarbalikkan," tegas Rudy Purnomo
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia