BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, dalam seharinya akan memberikan pelayanan untuk pembuatan surat sehat dan bebas Covid-19. Sebanyak 210 lembar bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang memerlukannya untuk perjalanan dinas keluar daerah, maupun mengurus keperluan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, total 210 surat sehat dan bebas Covid-19 yang akan dikeluarkan dalam tiap harinya, akan dibagi di tiga Puskesmas yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan rapid tes kepada masyarakat Bandar Lampung.
"Jadi 210 surat tersebut nantinya kita bagi di tiga Puskemas. Sehingga setiap satu puskesmas akan mengeluarkan 70 surat sehat dan bebas Covid-19. Adapun total 70 surat tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung hanya menyediakan 35 rapid tes secara gratis," kata Edwin Rusli, Selasa (9/6/2020).
Adapun ketiga Puskesmas yang telah ditunjuk Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melaksanakan rapid tes serta mengeluarkan surat sehat dan bebas Covid-19 yakni, Puskesmas Sukamaju di Kecamatan Teluk Betung Timur, Puskesmas Way Halim II dan Puskesmas Permata Sukarame.
"Kami menyediakan pelayanan pembuatan surat tersebut, bagi warga yang melakukan rapid test secara mandiri sebanyak 35 lembar perharinya, di puskesmas yang ditunjuk tersebut. Jadi yang gratis itu hanya 35 orang sedangkan 35 lainnya, bagi warga yang melakukan test cepat mandiri," ujar Edwin Rusli.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1523
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia