Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lebaran, ini Jadwal Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Pringsewu dan Tanggamus
Lampungpro.co, 29-May-2019

Amiruddin Sormin 1810

Share

KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Polres Tanggamus, Samsat Tanggamus, dan Samsat Pringsewu tidak membuka pelayanan Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) selama liburan Lebaran 2019 Satuan Penyelenggaraan Pelayanan SIM. Pelayanan pembuatan SIM libur mulai 30 Mei-9 Juni 2019.

Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Dade Suhaeri khusus masyarakat yang akan memperpanjang SIM dan jatuh tempo pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Sebab dapat diperpanjang mulai 10-18 Juni 2019 dengan mekanisme perpanjangan.

"Namun bagi pemilik SIM yang tidak memperpanjang sampai 18 Juni 2019, diberlakukan proses penerbitan SIM baru," kata AKP Dade Suhaeri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (29/5/2019) pagi.

Hal itu merupakan dispensasi Pasal 11 (1) Perkap No 9 Tahun 2012 dimana masa berlaku SIM lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlaku. Bila terlambat memperpanjang SIM sehari saja, harus kembali mengikuti ujian di Satpas. "Namun karena libur panjang lebaran 2019, masyarakat diberikan dispensasi dengan batas waktu tersebut," kata Hesmu.

Terkait pelayanan Samsat pada 1-7 Juni 2019 seluruh Kantor Samsat di Provinsi Lampung tidak melakukan proses pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB. Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 970/0534/VI.03/01/05/2019 yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Ir. HE. Piterdono.

Dalam surat edaran tersebut pelayanan Kantor Bersama Samsat Provinsi Lampung kembali dibuka pada 8 Juni 2019. Samsat juga memberikan toleransi terhadap kendaraan bermotor yang masa PKB dan BBNKNnya jatuh tempo pada 1-7 Juni 2019. Toleransi waktu pembayaran pada 10-15 Juni 2019 dan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Bila masa PKB dan BBNKNnya jatuh tempo pada 1-7 Juni 2019 namun dibayarkan di atas tanggal 15, dikenakan denda sesuai tabel berlaku. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4131


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved