Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lengkapi Surat, Taati Lalu Lintas, Operasi Patuh di Lampung 10-23 Juli 2023 Dimulai, Berlaku Tilang Manual
Lampungpro.co, 10-Jul-2023

Febri Arianto 6661

Share

Polda Lampung Saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, mulai melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2023 sejak 10-23 Juli 2023 diseluruh Lampung, dengan berbagai sasaran pelanggar lalu lintas.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam operasi kali ini, pihaknya melibatkan 709 personil baik Polda Lampung maupun Polres/Polresta jajaran.

"Sasaran operasi, kami ingin menertibkan para pengguna kendaraan bermotor dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad usai apel di Mapolda Lampung, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, tertib berlalu lintas merupakan cerminan moralitas dan cermin daerah sesuai amanat undang-undang. Tujuan operasi tersebut, untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakan lalu lintas, hingga meningkatkan kualitas kepatuhan dan disiplin masyarakat

"Para pengendara harus melengkapi surat-surat berkendara, ketertiban kecepatan, jangan melawan arus, jangan berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga anak di bawah umur jangan berkendara," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Bagi para pengendara yang melakukannya pelanggaran lalu lintas, akan diberlakukan penilangan secara elektronik (ETLE) untuk wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Sementara untuk daerah lainnya, menjadi skala prioritas.

Para pelanggar lalu lintas di daerah lain, akan diberikan suatu tindakan teguran tertulis, namun apabila ditemukan petugas di lapangan secara kasat mata yang benar-benar melanggar, maka akan dilakukan penilangan manual.

Ada pun sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Krakatau 2023 ini, prioritasnya antara lain menertibkan pengemudi yang menggunakan Ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu.

Kemudian tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam kondisi mabuk mabuk, melawan arus lalu lintas, hingga berkendara melebihi batas kecepatan. Masyarakat juga diminta untuk menyiapkan dan melengkapi identitas diri dan surat-surat kendaraan bermotor seperti KTP,  SIM dan, STNK. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved