Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lewat Pergub, Pemprov Lampung Bakal Beri Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan
Lampungpro.co, 22-Jul-2020

Heflan Rekanza 680

Share

Ilustrasi sanksi sosial pelanggar protokol kesehatan di Jakarta | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan sejumlah sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung. "Saat ini dalam tahap penyempurnaan, ada beberapa poin yang sedang diperbaiki yaitu mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (21/7/2020) kemarin.

Menurut Arinal, dalam Peraturan Gubernur sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar aturan merupakan sanksi sosial. "Sanksi yang tercantum bukan sanksi yang menyangkut proses hukum, melainkan sanksi sosial. Dimana pelanggar akan di minta untuk membersihkan lingkungan, semua dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat," ucap dia.

Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Zulfikar menjelaskan, saat ini Peraturan Gubernur sudah diperbaiki dan tengah menunggu ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah. Sedangkan untuk sanksi tidak ada sanksi denda. Sanksi yang akan diberikan hanyalah sanksi sosial, guna membuat jera pelanggar protokol kesehatan. "Saat ini dalam masa perbaikan, dan sanksi sosial yang tertera bertujuan untuk memberikan rasa malu atas pelanggaran aturan dalam protokol kesehatan," jelas dia.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

280


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved