BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan sejumlah sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung. "Saat ini dalam tahap penyempurnaan, ada beberapa poin yang sedang diperbaiki yaitu mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (21/7/2020) kemarin.
Menurut Arinal, dalam Peraturan Gubernur sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar aturan merupakan sanksi sosial. "Sanksi yang tercantum bukan sanksi yang menyangkut proses hukum, melainkan sanksi sosial. Dimana pelanggar akan di minta untuk membersihkan lingkungan, semua dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat," ucap dia.
Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Zulfikar menjelaskan, saat ini Peraturan Gubernur sudah diperbaiki dan tengah menunggu ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah. Sedangkan untuk sanksi tidak ada sanksi denda. Sanksi yang akan diberikan hanyalah sanksi sosial, guna membuat jera pelanggar protokol kesehatan. "Saat ini dalam masa perbaikan, dan sanksi sosial yang tertera bertujuan untuk memberikan rasa malu atas pelanggaran aturan dalam protokol kesehatan," jelas dia.(PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
280
Lampung Selatan
22786
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia