Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lewati Tugu Adipura Bandar Lampung, Pengendara Wajib Berhenti di Kotak Jaga Jarak
Lampungpro.co, 18-Jul-2020

Heflan Rekanza 1335

Share

Pengendara roda dua saat berhenti di RHK kotak jaga jarak traffic light Tugu Adipura | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, mulai memberlakukan Ruang Henti Khusus (RHK) untuk jaga jarak (physical distancing) di tiga titik sekitar lampu merah (traffic light) Tugu Adipura dan pertigaan Lungsir, Sabtu (18/7/2020). Pembuatan RHK bagi pengendara roda dua ini, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di jalan raya.

"Kami menerapkan RHK ini lebih spesifik sesuai anjuran pemerintah dan protokol kesehatan. Ini juga, untuk ketertiban pengendara saat berhenti di lampu merah," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (18/7/2020).

Hal ini sesuai ajuran pemerintah bahwasanya, memasuki era adaptasi baru atau new normal semua harus berubah. Hal ini juga dilakukan, agar para pengendara roda dua dan roda empat tidak saling rebutan. "Kendaraan roda dua wajib berhenti sesuai kotak yang telah dibuat. Kemudian untuk roda empat, berhenti dibelakang RHK," ujar AKP Rafli.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna mengungkapkan, pembuatan RHK terbaru ini sudah berdasarkan tinjauan bersama antara pihaknya bersama Satlantas. Hasilnya, perlu ada penerapan jaga jarak dibeberapa titik.

"Untuk titik-titik tertentu, perlu diterapkan sosial distancing yang memang tempatnya luas. Untuk tempat lainnya, nanti dibuat secara bertahap dan masukan dari Satlantas. Sebab eksekusi pelanggarannya ada di kepolisian," ungkap Husna.

Pantauan Lampungpro.co di tiga titik traffic light yang ada di sekitaran Tugu Adipura Bandar Lampung, beberapa pengendara mulai tertib dan sadar akan aturan tersebut. Meskipun demikian, ada juga beberapa pengendara lainnya yang tidak mengindahkan RHK tersebut. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved