BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Samsat se-Provinsi Lampung menetapkan jadwal buka tutup pembayaran pajak kendaraan bermotor selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan keputusan bersama pengelola Samsat yang diterbitkan, Rabu (23/12/2020), disebutkan bahwa mulai 24-27 Desember 2020, seluruh kantor Samsat tidak melayani pembayaran PKB dan BBN-KB. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, A. Rozali, terhadap kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal itu diberikan toleransi.
"Wajib pajak dapat melakukan pembayaran yang jatuh tempo pada 24-27 Desember pada tanggal 28 dan 29 Januari 2020 dan tidak dikenakan denda atas keterlambatan itu," kata Rozali.
Setalah libur, Samsat kembali buka pada 28-30 Desember 2020. Kemudian libur kembali pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Untuk itu, pembayaran PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada tanggal itu, dapat dibayar pada 4 dan 5 Januari 2021, tanpa denda atas keterlambatan itu. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1371
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia