JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online diseluruh Indonesia. Hal itu diputuskan, karena mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan kenaikan tarif ojol ini, untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Hal ini juga sekaligus melakukan kajian ulang, agar didapat hasil yang terbaik.
"Kami masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi. Segera kami sampaikan ke masyarakat, jika sudah ada pengambilan keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," kata Adita Irawati dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (29/8/2022).
Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022. Aturan ini sedianya berlaku paling lambat pada Sabtu (13/8/2022) kemarin.
"Namun Kemenhub menetapkan bahwa, penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender. Itu diberlakukan sejak KM tersebut ditetapkan atau pada Minggu 28 Agustus 2022," ujar Adita. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia