Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lihat Situasi Masyarakat, Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
Lampungpro.co, 29-Aug-2022

Febri Arianto 898

Share

Ilustrasi ojek online. Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol. [Suara.com/Alfian Winanto]

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online diseluruh Indonesia. Hal itu diputuskan, karena mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan kenaikan tarif ojol ini, untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Hal ini juga sekaligus melakukan kajian ulang, agar didapat hasil yang terbaik.

"Kami masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi. Segera kami sampaikan ke masyarakat, jika sudah ada pengambilan keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," kata Adita Irawati dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (29/8/2022).

Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022. Aturan ini sedianya berlaku paling lambat pada Sabtu (13/8/2022) kemarin.

"Namun Kemenhub menetapkan bahwa, penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender. Itu diberlakukan sejak KM tersebut ditetapkan atau pada Minggu 28 Agustus 2022," ujar Adita. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved