Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima ASN Dinas PUPR Jadi Saksi dan Dicecar KPK Soal Suap Proyek Lampung Selatan
Lampungpro.co, 10-Mar-2021

Febri 842

Share

Salah Satu ASN Saat Disidang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Kamis (10/3/2021). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

Ada pun dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan lima orang saksi. Ada pun kelimanya ini merupakan kepala seksi dan beberapa ataff aparatur sipil negara (ASN), yang berada di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Ada pun nama kelimanya yakni Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan Adi Supriyadi dan Plt Kasi Perencana Dinas PUPR sekarang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Desi Elmasari. Selanjutnya ada Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Desi Elmasari, ASN Dinas PUPR Rani Febria Veganita, serta Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Muhammad Syaifudin.

Dalam persidangan kali ini, sama seperti persidangan sebelumnya dimana para saksi ini dimintai keterangan secara terpisah satu persatu. Hingga kini saksi Adi Supriyadi tengah dicecar JPU KPK Taufiq Ibnugroho terkait perannya dalam kasus yang sebelumnya juga menyeret mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Dalam persidangan, Adi mengakui telah diperintahkan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni sejak tahun 2016, agar menyiapkan dokumen penawaran perusahan yang sudah diplotting untuk memenangkan proyek. Setelah itu ia menyampaikan daftar nama-nama pemenang beserta kegiatannya, atas perintah Kepala Dinas PUPR Hermansyah Hamidi. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

332


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved