KRUI (Lampungpro.co): Oknum kepala sekolah dasar (SD) di Lemong, Pesisir Barat inisial M (57), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat, Senin (16/1/2023). Oknum tersebut ditangkap polisi karena mencabuli muridnya di sekolah, lima tahun lalu.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Satriawan mengatakan, pelaku M mencabuli muridnya inisial BO (18). Ketika itu, korban masih duduk di bangku Kelas VI SD di wilayah Lemong.
"Ada pun kejadian pencabulan itu terjadi sekira tahun 2017. Kasus itu baru terungkap, setelah paman korban dipanggil guru konseling (BK) di SMAN Krui," kata AKP M. Ari Satriawan dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Ketika itu, guru BK menjelaskan bahwa keponaknya BO, harus dikeluarkan dari sekolah. Hal itu karena poin pelanggarannya sudah maksimal, disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah.
"Kemudian paman menanyakan terkait pelanggaran itu ke korban BO. Lalu menceritakan bahwa korban mengalami trauma, akibat pelecehan seksual yang dilakukan gurunya (M) sewaktu masih SD," ujar M. Ari Satriawan.
Mendengar cerita itu, akhirnya paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara untuk ditindaklanjuti. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1307
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia