MERBAU MATARAM (Lampungpro.co): Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Ud alias Bewok (42) l petani di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia diringkus karena perbuatan bejat mencabuli anak kandungnya selam lima tahun.
Pelaku Ud alias Bewok (42) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16.tahun. Bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih berumur 9 tahun.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan perbuatan tersangka yang dilakukan sejak 2014 sampai terakhir 20 Agutus 2023. Perbuatan tersangka, akhirnya diketahui dan dilaporkan ke Mapolsek Merbau Mataram.
"Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung selatan" ujar Kapolsek, Minggu (1/10/2023).
Setelah interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya bejatnya melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Merbau Mataram untuk penyidikan.
Tersangka diancam Pasal 81 ayat ke-3 dan Pasal 82 ayat ke-2, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1277
Lampung Selatan
3974
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia