Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lindungi Hak Media dan Jurnalis, Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite ini Pelaksana Perpres Publisher Right
Lampungpro.co, 27-Aug-2024

Amiruddin Sormin 138

Share

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat menyerahkan surat keputusan penetapan anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Right. DEWAN PERS

JAKARTA (Lampungpro.co): Dewan Pers menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang. Beberapa nama yang terpilih ada mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto, dan ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Herik Kurniawan, dan lain-lain.

Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari Tim Seleksi (Timsel) yang telah menuntaskan kerjanya pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta. Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden Nomor 32/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024. Sebanyak 11 anggota Komite berasal dari lima nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, lima mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia. “Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik.

Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id. Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), lalu dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria. Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.

Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite. Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32/2024.

"Penetapan ini sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamananan Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota Komite dari emenkopolhukam disertai kapasitas masing-masing," kata Ninik Rahayu.

Ambang Priyonggo, MA memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas era digital digital dan akademisi UMN, Damar Juniarto mantan Direktur SafeNet yang memiliki pengalaman dalam bernegosiasi dengan platform global, Dr. Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan anti monopoli,

Indriaswati Dyah Saptaningrum menguasai perkembangan hukum dagang nternasional, dan Kristiono Setyadi pakar perkembangan teknologi algoritma dan iklan. Penetapan ini merupakan langkah strategis Dewan Pers dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 32/2024. Berikut daftar nama anggota Komite dan unsur-unsurnya.

Unsur Dewan Pers:

1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Dr. Suprapto

Unsur Pakar:

6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10.Kristiono Setyadi

Unsur Pemerintah:

11.Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).

Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Dr Arif Satria, SP, MSi dan Prof Dr H Didin Muhafidin, SIP, MSi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1190


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved