JAKARTA (Lampungpro.com): Kasus penipuan keberangkatan masih mengancam calon jemaah umrah. Setelah kasus First Travel, muncul lagi kasus baru yaitu Abu Tours yang memakai uang jemaah untuk kepentingan pribadi. Demi menghindarkan kejadian serupa terjadi kembali, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi baru untuk industri umrah.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015.
Menurut Nizar, penyelenggaraan umrah tidak seperti bisnis pada umumnya karena semua aspek harus mengacu pada sistem berbasis syariah. Maka dalam aturan baru itu, mulai dari modal sampai sistem penjualan semua berbasis syariah. Nizar menegaskan tidak akan ada lagi yang boleh melakukan penjualan dengan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan jenis lainnya yang merugikan jamaah.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
355
Bandar Lampung
826
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia