Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lindungi Jemaah, Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Industri Umrah
Lampungpro.co, 28-Mar-2018

Lukman Hakim 999

Share

#portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional

JAKARTA (Lampungpro.com): Kasus penipuan keberangkatan masih mengancam calon jemaah umrah. Setelah kasus First Travel, muncul lagi kasus baru yaitu Abu Tours yang memakai uang jemaah untuk kepentingan pribadi. Demi menghindarkan kejadian serupa terjadi kembali, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi baru untuk industri umrah.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015.

Menurut Nizar, penyelenggaraan umrah tidak seperti bisnis pada umumnya karena semua aspek harus mengacu pada sistem berbasis syariah. Maka dalam aturan baru itu, mulai dari modal sampai sistem penjualan semua berbasis syariah. Nizar menegaskan tidak akan ada lagi yang boleh melakukan penjualan dengan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan jenis lainnya yang merugikan jamaah.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

355


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved