Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lindungi Mitra dan Pengguna Gocar, Aplikator Gojek Gandeng Jasa Raharja
Lampungpro.co, 14-Nov-2019

Heflan Rekanza 765

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) wilayah Lampung bersama PT. Jasa Raharja Provinsi Lampung melaksanakan sosialisasi perlindungan asuransi kecelakaan bagi layanan Gocar, yang merupakan salah satu pelayanan yang ada di aplikasi Gojek di Lieps Cafe Bandar Lampung, Rabu (13/11/2019).

Lewat kolaborasi ini, Gojek ingin menjadi penyedia layanan transportasi terdepan yang memberikan perlindungan meyeluruh bagi pelanggan dan mitra pengemudi, atas resiko yang terjadi di jalan raya.

Vice President Regional Sumatera Erika Agustine mengatakan kepedulian Gojek terhadap pelanggan dan mitra pengemudi ini diperkuat melalui melalui keunggulan Jasa Raharja yang secara pro aktif memantau, menemukan, dan menindaklanjuti laporan. Sehingganya proses klaim dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

"Sebagai pemain satu-satunya yang menggandeng Jasa Raharja di industri layanan ojek online. Sehingganya Gojek bisa menghadirkan layanan transportasi yang aman bagi masyarakat. Kami juga ingin memastikan seluruh mitra pengemudi dapat bekerja mencari nafkah dengan tenang karena sudah terlindungi dengan baik," kata Erika.

Erika menyebut dalam kolaborasi ini, Gojek berperan untuk membantu dan memfasilitasi penghimpunan serta penyaluran iuran wajib kepada Jasa Raharja secara nasional.

"Perlindungan yang diberikan meliputi resiko kecelakaan, meninggal dunia, dan cacat tetap. Ada juga penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman jika meninggal dunia, biaya P3K, hingga biaya ambulans bagi mitra pengemudi, penumpang, serta pihak ketiga," sebut Erika.

Sementara itu, Kepala Urusan Pelayanan Jasa Raharja Lucy Andriani mengungkapkan inisiatif Gojek sebagai pemain pertama dalam industri yang memberikan perlindungan secara menyeluruh atas resiko kecelakaan di jalan raya.

"Latar belakang kerjasama ini untuk memberikan kepastian dan jaminan penumpang apaabila terjadi kecelakaan. Muncul Peraturan Menteri Nomor 118 ditemukan bahwa terdapat kewajiban untuk setor WKBU. Kerjasama ini juga sebagai bentuk PT. Gojek untuk melindungi penumpang pemakai aplikasi," ungkap Lucy. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved