Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Loh...Kapal Cantrang Hanya Boleh Operasi di Tegal dan Rembang
Lampungpro.co, 13-Feb-2018

Lukman Hakim 865

Share

Berita Lampung, Portal Berita Lampung, Berita Lampung Terkini, Berita Daerah Lampung, Web berita Lampung, Berita Nasional Terkini, Berita Kuliner, Berita Kuliner Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Portal Berita Pariwisata Lampung, Portal Berita Pariwisata Nasional, Portal Berita HPN, Portal Berita Asian Games

JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) mendukung upaya pemerintah membolehkan kembali nelayan pengguna kapal cantrang. Namun, wilayah penggunaannya terbatas hanya di Pantai Utara Jawa.

Hal itu diungkapkan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti, didampingi Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Ari Soedowo. Menteri Susi menyatakan sesuai perintah Presiden RI, Joko Widodo, penggunaan kapal cantrang diperbolehkan hanya di wilayah terbatas dan jumlahnya tidak boleh bertambah. "Kapal cantrang hanya diperbolekan beroperasi di dua tempat, yakni di Tegal dan Rembang," ujar Susi, dalam jumpa pers di Gedung Mina Bahari, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Terkait mekanisme peralihan kapal cantrang, tambah Susi, yakni pemilik kapal harus mengikuti pendataan dan wawancara, kemudian menyerahkan dokumen asli dan fotokopi. Selanjutnya, membuat surat pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban lainnya, seperti pemasangan VMS dan melakukan pembayaran PNBP.

Selain itu, nelayan harus memiliki surat pernyataan melaut ditandatangani oleh nakhoda. Surat keterangan melaut itu diterbitkan oleh lembaga dipimpin Susi. Menurut Ari yang juga Wakil Kepala Harian Satgas 115 Illegal Fishing, dia mendukung program itu. Sebab, hal itu merupakan salah satu bentuk kerja sama dengan lembaga lain terlibat menangani masalah hukum di bidang kemaritiman.

Ari menambahkan, dalam hal itu Bakamla RI memiliki peran dalam penegakkan hukum. Baik pada penangkapan, penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap aktivitas kapal diduga melakukan pelanggaran di perairan nasional.

Dari data yang diperoleh Tim Khusus Peralihan Cantrang Kementerian Kelautan dan Perikanan di Tegal dan Rembang, jumlah kapal cantrang layak melaut kembali sebanyak 229 unit kapal, dan 111 lainnya tidak layak. (**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved