Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Long March Bandar Lampung-Lampung Selatan, Tiga Petinggi Ormas Islam ini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 07-Oct-2021

Febri 1300

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga pemimpin salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam di Lampung, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Ada pun ketiganya yakni inisial AQB, C alias AB, dan Z.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka atas mobilisasi massa pada 10 Agustus 2021. Pada saat itu, mereka melaksanakan kegiatan jalan kaki atau long march dari Bandar Lampung ke Lampung Selatan.

"Diketahui bersama, saat itu masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tidak diperbolehkan adanya kerumunan. Sekelompok masyarakat ini dipimpin beberapa orang sudah diidentifikasi dan dilakukan klarifikasi," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (7/10/2021).

Dari hasil klarifikasi ini, kemudian berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, Polda Lampung telah menetapkan tersangka terhadap ketiganya. Ada pun ketiganya ini ada petinggi organisasi, beberapa pengurus, dan panitia.

"Untuk saat ini ketiganya akan kembali diperiksa pada Jumat (8/10/2021). Kami harap yang bersangkutan bisa hadir, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Atas hal ini, ketiganya melanggar Pasal 216  Pasal 160 KUHPidana, Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana satu tahun denda 100 juta. Kemudian Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

Atas peristiwa ini, Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat, agar jangan lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian dihimbau untuk memasifkan kegiatan vaksinasi secara massal. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved