JAKARTA (Lampungpro.com): Penyidik Bareskrim menduga ada tujuh perusahaan yang terlibat dalam kasus tindak pidana monopoli terhadap komoditi cabai hingga harganya di pasaran melonjak.�"Ada tujuh perusahaan. Ini ada kaitannya dengan supplier, kami sedang mengumpulkan bukti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dari ketujuh perusahaan itu, Agung mengatakan mereka umumnya bergerak di industri pengolahan sambal. Pihaknya pun tengah menelusuri dugaan adanya perusahaan yang mendapatkan pasokan cabai lebih banyak daripada pasokan cabai ke pasar.
Ia menambahkan, Bareskrim menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini. "Kami koordinasi dengan KPPU," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdana perdagangan yang telah membuat harga cabai rawit merah melonjak.
Ketiganya adalah SJ, SN, dan RA yang kesemuanya berperan sebagai pengepul. SJ dan SN melakukan prakteknya di Jakarta, sementara RA di Solo, Jawa Tengah. Modus operandi ketiganya sama yakni bersepakat dengan para pengepul lain menetapkan harga cabai rawit merah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Mereka menetapkan harga penjualan cabai rawit merah yang tinggi kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah. Sehingga, pasokan yang seharusnya didistribusikan ke pasar induk beralih distribusinya ke perusahaan-perusahaan tersebut.
Hal itu mengakibatkan kelangkaan pasokan cabai rawit merah di tingkat konsumen yang berimbas pada tingginya di tingkat konsumen. "Ada pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani kemudian kepada pengepul, pengepul kepada supplier atau bandar kemudian kepada perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Menurutnya, harga jual cabe rawit merah di petani berkisar antara Rp70 ribu-Rp80 ribu per kilogram. Dari pengepul ke penyuplai sekitar Rp90 ribu- Rp100 ribu per kilogram. Dari penyuplai ke pedagang bisa mencapai Rp140 ribu, sementara dari pedagang ke masyarakat bisa mencapai diatas Rp140 ribu per kilogram.
Martinus mengatakan adanya tindakan para tersangka yang mengalihkan pasokan cabai rawit merah ke perusahaan-perusahaan dengan disertai kerja sama untuk menetapkan harga di pasaran telah melanggar UU Nomor 5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (*/ANT/PRO2)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia