Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

LPPOM Majelis Ulama Indonesia Lampung Keluarkan 26 Sertifikat Halal
Lampungpro.co, 29-Mar-2018

Lukman Hakim 1676

Share

#portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional

 

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung secara resmi telah mengeluarkan 26 sertifikat halal untuk perusahaan.

Penyerahan sertifikat halal diberikan langsung oleh Ketua MUI Lampung Khairudin Tahmid di kantor setempat, Kamis (29/3/2018) siang. "Ada lima dari dinas perdagangan dan dua dari Kemenag Lampung, sisanya swasta," kata Khairudin, saat ditemui Lampungpro.com usai penyerahan sertifikat halal.

Ia menuturkan, saat ini halal tidak hanya pada makanan, obat-obatan dan kosmetik. Tetapi, halal juga berlaku pada perumahan, perhotelan, pendidikan, pariwisata, dan bidang lain. "Bahkan gaya hidup harus halal, atau biasa disebut halalifestyle," kata dia.

Ia pun mengutarakan saat beberapa waktu lalu menghadiri acara Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) beberapa waktu lalu. Pada acara PHRI itu, kata Khairudin, tidak ada alasan untuk membuat pariwisata halal. "Saat ini pemerintah juga sudah merespon mindset halal," kata akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ini.

Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, kata Khairudin, saat ini belum ada sanksi bagi instansi yang tidak bersertifikasi halal. Mengurus sertifikasi halal saat ini masih menjadi pilihan. Namun, pada tahun 2019, kata Khairudin, tidak ada produk yang tidak ada sertifikat halalnya. "Kalau nggak bersertifikat, ya dikatakan nggak halal," kata dia.

MUI Lampung pun menegaskan tidak menjual kertas sertifikat halal. Tetapi, sertifikat halal harus didapatkan melalui proses audit yang benar menurut Islam, sejauh bahan sesuai dengan saat audit. "Kalau usai audit bahan diganti, ya itu bukan halal," kata dia.

Ia juga menegaskan, sertifikat halal berlaku selama dua tahun. Jika masa berlaku hampir habis, ia menyarankan pelaku usaha segera memperpanjang sertifikat halal. "Hari ini resmi ada 26 sertifikat halal," kata dia. (SYAHREZA/PRO2)

Berikut adalah 26 instansi yang menerima sertifikat halal dari LPPOM MUI Lampung:

  1. Kue Semprong Fauzi
  2. CV Moro Seneng
  3. Saba Bakery
  4. PT Mahkota Anugerah Satria
  5. Seleraku Riri
  6. Koperasi Muslimat NU An-Nisa
  7. PT So Good Food
  8. Efrata Snack
  9. Zoya Cireng
  10. Kopi Srikandi
  11. CV Putra Nusantara
  12. CV Tirta Mas Sumber Makmur
  13. CV Son Haji Sony Food (RPH)
  14. CV Son Haji Sony Food (Seasoning)
  15. CV Son Haji Sony Food (Ikan Olahan)
  16. CV Son Haji Sony Food ( Daging Olahan)
  17. CV Son Haji Sony Food (Pasta)
  18. D'Albazeh
  19. Tjindar Kuweh dan Mpek Doss
  20. Dangau Alami
  21. CV Dinasty Handjaya
  22. Kemplang Agiok
  23. Air Minum Falahuddin
  24. Saba Bakery (tepung panir dan roti)
  25. Keripik Dower
  26. Raja Atsiri

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved