Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mahasiswa Pintar Tidak Lulus Universitas Lampung, M Basri Perintahkan Staf Hapus Jejak Digital Mahasiswa Titipan
Lampungpro.co, 25-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5966

Share

Pegawai honorer Universitas Lampung (Unila) Fajar Pramukti, (kanan depan) saat memberi kesaksiam di PN Tipikor Tanjungkarang. Bandar Lampung, Selasa, (24/1/2023). SUARA.COM/ANTARA

BANDARLAMPUNG(Lampungpro.co):

Saksi kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Fajar Pramukti Putra menyebutkan bahwa terdakwa Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri pernah memintanya menghapus jejak digital soal mahasiswa titipan. "Perintah Pak Basri untuk hapus jejak digitalnya. Kalau bahasanya Pak Basri jangan sampai Rektor tahu soal mahasiswa titipan karena ada mahasiswa lainnya yang nilai di atasnya tidak lulus," kata Fajar yang merupakan staf honorer Unila, pada persidangan kasus Suap PMB Unila Tahun 2022, di PN Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023).

Dia mengatakan perintah M Basri tersebut karena saat itu ada mahasiswa dengan passing grade di atas rata-rata tapi dinyatakan tidak lulus menjadi viral. "Iya, viral kasus itu, maka ada perintah itu (hapus jejak digital). Tahu kejadian itu viral dari media sosial, tapi awalnya dari Pak Basri," ujar Fajar seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara. 

Dia pun mengungkapkan setelah kejadian itu viral, uang titipan dari Feri Antonius alias Anton Kidal, yang merupakan pengusaha ternak sapi Australia, diminta oleh M. Basri untuk diamankan. "Uangnya disuruh pegang dulu oleh saya, terus sorenya diminta lagi sama Pak Basri, karena sudah aman (kasus viral)," kata dia.

Fajar pun mengakui menitipkan dua nama calon mahasiswa lewat Feri Antonius dan Linda Fitri dengan uang yang kumpulkan total Rp625 juta. Kemudian seluruhnya diserahkan ke M Basri.

"Dari Feri Antonius ini, anaknya tetap diterima di Fakultas Kedokteran Unila dengan mahar Rp325 juta dan Linda Fitri Rp300 juta," kata dia.

Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga selaku penerima suap, yakni  Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved