TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Tanjung Bintang, menetapkan satu tersangka atas kasus ditemukannya mayat gadis asal Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah bernama AP (20) di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Minggu (13/3/2022). Ada pun tersangka inisial FRE (21) asal Tanjung Kemala, Bengkunat, Pesisir Barat.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Faria Arista mengatakan, penetapan tersangka ini, setelah pihaknya meminta keterangan dari tersangka, sebelumnya melaporkan kejadian tersebut. Lalu diminta juga keterangan para saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara.
"Peristiwa ini awalnya, kami menerima laporan dari tersangka, mengaku sebagai teman korban ke Mapolsek Tanjung Bintang. Setelah itu, kami cek lokasi dan meminta keterangan para saksi yang mengetahui, hingga didapati ini aksi pembunuhan," kata Kompol Faria Arista, Rabu (16/3/2022).
SEBELUMNYA : Diduga Keracunan Obat, Mahasiswi Asal Gunung Sugih Meninggal di Kosan Tanjung Bintang
Dalam keterangannya, tersangka mengaku kenal dengan korban selama satu pekan, lewat aplikasi Tantan. Selanjutnya pada Sabtu (12/3/2022) malam, tersangka menjemput korban di indekos di Labuhan Ratu, lalu mengajaknya jalan-jalan seputaran Bandar Lampung.
"Setelah itu, tersangka mengajak korban ke kontrakannya di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sesampainya di kontrakan, tersangka mengobrol bersama korban di ruang tamu," ujar Faria Arista.
Setelah itu, mereka masuk ke dalam kamar bersama, lalu minta melakukan hubungan intim. Korban hanya diam saja, kemudian tersangka ini melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Namun disaat itu, tersangka melihat kemaluan korban mengeluarkan darah. Tersangka mencoba membersihkannya, lalu korban duduk meminta mencarikan obat penambah darah di apotek," ungkap Faria.
Kemudian tersangka menghubungi adiknya, untuk membelikan obat penambah darah di apotek. Sesampainya di kontrakan, adiknya ini melihat korban tidur di kasur, dalam kondisi telentang dan merintih kesakitan.
"Tersangka lalu mengambil obat dari adiknya, untuk diberikan kepada korban. Kemudian saksi tertidur dikamarnya masing-masing, sedangkan tersangka tidur bersama korban," jelas Faria.
Pada Minggu (13/3/2022) pagi, tersangka bangun karena hendak berangkat kuliah. Namun saat di luar kontrakan, adiknya ini mengabari tersangka, korban semakin pucat, dan tersangka terus melanjutkan kuliah online di kontrakan.
Sore harinya saat dicek, kondisi korban sudah tidak bernafas, lalu mereka melapor ke pengurus desa dan kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, FRE ditetapkan tersangka.
Dari hasil olah TKP, didapati barang bukti berupa satu stel pakaian yang dikenakan korban, sarung digunakan tersangka untuk mengelap darah korban, dan satu unit Ponsel. Tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 359 KUHPidana tentang pembunuhan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19663
Bandar Lampung
10158
Gerbang Sumatera
5302
Lampung Barat
4682
Gerbang Sumatera
4030
161
11-Apr-2025
152
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia