"Setelah itu, tersangka mengajak korban ke kontrakannya di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sesampainya di kontrakan, tersangka mengobrol bersama korban di ruang tamu," ujar Faria Arista.
Setelah itu, mereka masuk ke dalam kamar bersama, lalu minta melakukan hubungan intim. Korban hanya diam saja, kemudian tersangka ini melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Namun disaat itu, tersangka melihat kemaluan korban mengeluarkan darah. Tersangka mencoba membersihkannya, lalu korban duduk meminta mencarikan obat penambah darah di apotek," ungkap Faria.
Kemudian tersangka menghubungi adiknya, untuk membelikan obat penambah darah di apotek. Sesampainya di kontrakan, adiknya ini melihat korban tidur di kasur, dalam kondisi telentang dan merintih kesakitan.
"Tersangka lalu mengambil obat dari adiknya, untuk diberikan kepada korban. Kemudian saksi tertidur dikamarnya masing-masing, sedangkan tersangka tidur bersama korban," jelas Faria.
Pada Minggu (13/3/2022) pagi, tersangka bangun karena hendak berangkat kuliah. Namun saat di luar kontrakan, adiknya ini mengabari tersangka, korban semakin pucat, dan tersangka terus melanjutkan kuliah online di kontrakan.
Sore harinya saat dicek, kondisi korban sudah tidak bernafas, lalu mereka melapor ke pengurus desa dan kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, FRE ditetapkan tersangka.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1258
Lampung Selatan
3934
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia