BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik, mengaku dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Lampung.
Pengunduran diri itu, dikarenakan Nunik terdaftar sebagai daftar calon sementara bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Lampung II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Pengunduran diri sudah, kalau tidak salah tanggal 11 Agustus 2023 kemarin. Syarat semua sudah dilengkapi dan sudah dipenuhi," kata Chusnunia Chalim.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sendiri, dijadwalkan akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Dapil Lampung II DPR RI sendiri, membawahi tujuh kabupaten di Lampung yakni Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Way Kanan, Mesuji, dan Tulangbawang Barat.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kepala daerah maupun wakil yang maju Bacaleg harus menyerahkan surat pengunduran diri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia