BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengimbau kepada masyarakat agar tidak melalukan euforia berlebih, atas dicabutnya Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020, yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinkes Provinsi Lampung Reihana mengatakan, pencabutan Maklumat Kapolri jangan dibaca judulnya saja dan separuh-separuh. Karena dibawahnya juga tertulis untuk zona merah dan oranye harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Artinya untuk kedua daerah yang masih berzona merah dan oranye tidak diperkenankan untuk kumpul-kumpul dahulu, guna menghindari penyebarluasan Covid-19," kata dia, Minggu (28/6/2020) kemarin.
Ia pun meminta kepada masyarakat, agar tidak salah paham dan membaca keseluruhan isi dari pencabutan Maklumat Kapolri tersebut. Menurutnya, bila masyarakat abai dengan protokol kesehatan setelah adanya pencabutan Maklumat Kapolri ini ditakutkan ada gelombang kedua Covid-19 di Lampung.
"Kita jangan sampai salah anggap dengan dicabutnya maklumat itu kita boleh kumpul-kumpul dan mengabaikan protokol kesehatan. Inilah yang kami takutkan, semoga di Lampung tidak terjadi gelombang kedua, dengan masyarakatnya patuh protokol kesehatan," jelas Reihana.
Reihana mengungkapkan, meskipun dicabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti daerah zona hijau juga bisa melakukan aktivitas berkumpul tanpa menerapkan protokol kesehatan. Sebab pada dasarnya virus masih ada di zona hijau, namun karena warganya disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga mata rantai Covid-19 dapat terputus. "Saat ini kita sudah ada lima daerah berzona hijau dan sisanya oranye. Jika semua masyarakat disiplin menerapkan protokol insya Allah Lampung akan bisa memutus penularan Covid-19," ungkap dia.(PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia