Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling Empat Ponsel di Jalinsum Kalianda, Tim Jatanras Tangkap Remaja Bakauheni Ini
Lampungpro.co, 04-Oct-2021

Febri 837

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Remaja asal Bakauheni, Lampung Selatan inisial MUH (20), ditangkap Tim Jatanras Polres Lampung Selatan, atas kasus pencurian di Jalan Lintas Sumatera Kalianda pada Juli 2021. MUH didapati pelaku spesialis maling Ponsel di wilayah Kalianda Lampung Selatan.

Kasubsipenmas Polres Lampung Selatan Iptu Abqoriyah mengatakan, penangkapan pelaku spesialis maling Ponsel ini bermula saat SPKT Polres Lampung Selatan menerima laporan dari Maryadi (37), warga Sukaraja, Palas. Pada Juli 2021, Maryadi kehilangan empat unit Ponselnya sekaligus di salah satu rumah makan di Jalinsum Kalianda.

"Saat itu empat Ponselnya ini diletakan di laci meja kasir dan di atas bantal. Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3,5 juta dan melapor ke Mapolres Lampung Selatan," kata Iptu Abqoriyah, Senin (4/10/2021).

Setelah beraksi, pelaku kemudian kabur selama dua bulan dan menjadi buronan. Penangkapan ini didapat hasil penyelidikan dan hasil analisis hingga ditemukan pelaku berada di Bakauheni Lampung Selatan.

"Pelaku kemudian ditangkap saat sedang bersantai dan menelpon seseorang pada Kamis (30/9/2021). Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti tiga kotak Ponsel yang diduga barang Ponselnya sudah dijual," ujar Abqoriyah.

Hingga kini tim masih pelakukan penyelidikan mendalam, terkait siapa penadah hasil curian terhadap pelaku MUH ini. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved