BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Resmob 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringku peluku spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi sedikitnya di 50 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan barang bukti lima unit sepeda motor, puluhan plat nomor polisi,dan orderdil hasil curian.
Kedua Pelaku yakni Fi dan Ar (28) warga Bandar Lampung. Keduanya cukup lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. Sedangkan rekan pelaku Fi masih dalam pengejaran.
Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan cash one delivery (COD) di Rajabasa pada Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 01.00 WIB."Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah," ujar Kompol Dennis Arya Putra.
Saat dilakukan pengembangan di tempat Arf, didapat lima sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan, dan bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan. "Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan," kata Kompol Dennis Arya.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu. Setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.
"Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur," jelas Dennis.
Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah Arf yang berpropesi sebagai tukang bengkel. "Harga dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku Arf diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook," kata dia
Pelaku Fit dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Arf dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (***)
Editor' Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia