Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling Motor di 50 Lokasi, Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan ini saat Jual Motor Lewat Facebook
Lampungpro.co, 18-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4305

Share

Dua komplotan pencuri sepeda motor saat diidentifikasi di Mapolres Bandar Lampung. Lampung. Q1 ¹1Lampung. LAMPUNGPRO.COM/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Resmob 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringku peluku spesialis pencurian sepeda motor yang  beraksi sedikitnya di 50 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan barang bukti lima unit sepeda motor, puluhan plat nomor polisi,dan orderdil hasil curian.

Kedua Pelaku yakni Fi  dan Ar (28) warga Bandar Lampung. Keduanya cukup lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. Sedangkan rekan pelaku Fi masih dalam pengejaran.

Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung,  Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan cash  one  delivery (COD) di Rajabasa pada Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 01.00 WIB."Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah," ujar Kompol Dennis Arya Putra. 

Saat dilakukan pengembangan di tempat Arf, didapat lima sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan, dan bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan. "Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan," kata Kompol Dennis Arya. 

Modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu. Setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.

"Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur," jelas Dennis.

Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah Arf yang berpropesi sebagai tukang bengkel. "Harga dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku Arf diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook," kata dia 

Pelaku Fit dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Arf dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (***)

Editor' Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved