PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pencuri sepeda motor tersungkur dan tak berkutik, setelah salah satu kakinya ditembak petugas Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, karena melawan saat dilakukan proses pengembangan kasus. Pelaku yang merupakan warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus berinisial MY (23) itu diamankan polisi saat berada di Jalan Raya Pagelaran pada Jumat (19/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, menuturkan MY diamankan Polisi atas dugaan mencuri motor pada Senin (10/6/2021) pukul 12.45 WIB di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dia beraksi bersama seorang rekanya yang saat ini tengah dikejar.
Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BE 8410 OL seharga Rp8 juta rupiah milik korban Siti Komariah (38) yang posisinya sedang diparkir di halaman depan rumah korban, kata AKP Safri Lubis, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, pada Minggu (20/6/2021) siang.
Menurut Kapolsek, penangkapan ini berawal dari laporan pengaduan korban sebagaimana laporan Polisi LP/B-11/V/2021/Polda Lpg/Res Psw/Sek Gelar, tertanggal 19 Mei 2021. Ssetelah melalui serangkaian pemeriksaan para saksi dan dikuatkan dengan hasil penyelidikan kemudian petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku pencurian.
Hasilnya, pada Jumat (19/6/2021) pukul 19.30 WIB saat petugas Reskrim patroli, kemudian melihat salah seorang terduga pelaku curanmor sedang berada di wilayah Pagelaran, tepatnya di sekitar rumah makan Pondok Bambu. Saat itu petugas langsung menyergap pelaku. Namun saat dilakukan pengembangan kasus, ujar Kapolsekn, pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap salah satu personel ketika mencari barang bukti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya.
Karena melawan petugas, personil melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kiri, lanjut Kapolsek
Dalam proses pemeriksaan terungkap, selain mencuri Honda Beat di Pekon Lugusari, pelaku bersama rekanya juga pernah melakukan upaya pencurian sepeda motor Honda Genio BE 2527 UN yang terparkir di depan rumah makan BFC di Pekon Gumukmas Pagelaran. Namun gagal karena dipergoki oleh pemiliknya.
Saat itu pelaku sempat merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T, namun beruntung aksinya diketahui oleh pemilik kendaraan," kata AKP Safri Lubis.
Selain menangkap pelaku MY, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupadua sepeda motor yakni Honda Beat BE 8410 OL hasil kejahatan dan satu sepeda motor Mio 125 BE 6009 LE yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Pelaku MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16863
Lampung Selatan
5421
Bandar Lampung
5053
129
05-Apr-2025
256
05-Apr-2025
217
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia