KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Remaja asal Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus inisial YH (18), ditangkap jajaran Polsek Kota Agung. YH ditangkap, usai kedapatan maling Ponsel.
Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban M. Iksal Adi Anggara (16). Ia kehilangan ponsel Oppo A16 warna hitam kristal, saat tertidur seusai bermain game.
"Kejadian ini terjadi pada 2 Februari 2022. Saat itu, korban bersama dua temannya tengah asyik bermain game di rumahnya," kata AKP Sugeng Sumanto dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Setelah kecapekan, korban bersama dua temannya kemudian tertidur. Sementara Ponsel korban diletakkan di bawah bantal kamar tidurnya.
"Pagi harinya, korban terbangun dan mendapati Ponselnya di bawah bantal sudah raib digondol maling. Setelah itu, korban melapor ke Mapolsek Kota Agung, dengan kerugian Rp2,6 juta untuk ditindaklanjuti," ujar Sugeng Sumanto.
Dari hasil penyelidikan, anggota Polsek Kota Agung mendapat informasi pelaku berada di kediamannya. Kemudian dilakukan penangkapan, hingga ditemukan barang bukti berupa Ponsel korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia