BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu, mantan istri Andhika Kangen Band bernama Chairunisa atau Chacha resmi ditahan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung. Selain Chacha, Polda Lampung juga menahan Riski Pratama yang diduga menjadi pengedar barang narkotika.
"Iya keduanya sudah ditetapkan tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya. Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan masih dilakukan pengembangan," kata Kepala Subdit III Ditres Narkoba Polda Lampung Kompol Alsyahendra, Minggu (14/2/2021).
Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk Chacha dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara Riski Pratama dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 116 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya dari informasi yang beredar, keduanya ini ditangkap berada di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung pada Selasa (9/2/2021) malam. Ada pun sejumlah barang bukti ada sekitar sembilan plastik klip sabu beserta alatnya. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia