Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Ketua PKB Lampung Ajukan Jadi 'Justice Collaborator', Bakal Buka-bukaan Sama KPK
Lampungpro.co, 23-Oct-2019

Heflan Rekanza 934

Share

Mantan Anggota DPR RI asal Lampung Musa Zainudin menangis usai di vonis bersalah dalam kasus korupsi

JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Anggota DPR RI asal Lampung, Musa Zainuddin ternyata mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Mantan Ketua DPW PKB Lampung yang saat ini berstatus terpidana kasus korupsi proyek Kementerian PUPR itu akan mengungkap siapa yang terlibat di kasusnya.

"Kalau pengajuan JC, memang ada pengajuan JC (dari Musa Zainuddin), tapi apakah diterima atau tidak diterima, saya kira banyak hal yang harus dipertimbangkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri, Selasa (22/10/2019) kemarin.

Syarat menjadi JC disebut Febri salah satunya yaitu membuka keterlibatan pihak lain. KPK pun menanti Musa blak-blakan. "Misalnya apakah bisa membuka keterangan peran dari pihak lain yang seluas-luasnya untuk bicara secara benar ya dan apakah kemudian keterangan itu berkontribusi bisa membuka kasus lain yang lebih besar. Itu juga perlu kami cermati lebih lanjut," kata Febri.

Menurut Febri, kini KPK tengah mempertimbangkan hal tersebut. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur anggota DPR hingga swasta terkait kasus yang menjerat politikus PKB ini tersebut. "Beberapa saksi sudah kami periksa terkait dengan penanganan perkara yang juga sedang berjalan saat ini," sebut Febri.

Dalam perkara ini, Musa dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada November 2017. Hakim menyatakan Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Hok Seng alias Aseng. 

Uang itu diterima Musa setelah mendapat kepastian Abdul Khoir dan Aseng menjadi kontraktor pelaksana proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Majelis hakim juga mewajibkan Musa membayar uang pengganti senilai Rp 7 miliar serta pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

348


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved