Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Peratin di Bengkunat Pesisir Barat Selewengkan Dana Belanja Desa Rp526,1 Juta
Lampungpro.co, 20-May-2025

Febri 11499

Share

Mantan Peratin di Bengkunat Pesisir Barat Saat Ditetapkan Tersangka Korupsi | Ist/Lampungpro.co

KRUI (Lampungpro.co): Mantan Kepala Peratin atau Kepala Desa (Kades) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat berinisial YU, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada Senin (19/5/2025).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Pesisir Barat, Yogie Verdika mengatakan, YU jadi tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2021-2022.

"YU kami tetapkan tersangka, atas kasus korupsi senilai Rp526.166.175, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Pesisir Barat pada 19 Februari 2025," kata Yogie Verdika dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Menurut Yogie, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka ini menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja desa dengan cara menyusun laporan pertanggungjawaban palsu, yang seolah-olah seluruh kegiatan yang direncanakan dalam APBDesa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

"Jadi tersangka ini membuat laporan palsu dengan kegiatan telah dilaksanakan 100 persen. Namun kenyataannya, masih ada sebagian besar kegiatan yang dilakukan fiktif atau tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) di lapangan," ujar Yogie Verdika.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Cabjari Lampung Barat di Pesisir Barat, telah melakukan proses penyidikan sejak Oktober 2024, dengan memeriksa sejumlah saksi, dan menelaah dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan di pekon tersebut.

Setelah ditetapkan tersangka, YU langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Pesisir Barat, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025.

Atas perbuatannya, YU dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, YU juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


Informasi yang sangat bermanfaat. thanks Unissula Universitas Islam

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

2515


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved