KRUI (Lampungpro.co): Mantan Kepala Peratin atau Kepala Desa (Kades) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat berinisial YU, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada Senin (19/5/2025).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Pesisir Barat, Yogie Verdika mengatakan, YU jadi tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2021-2022.
"YU kami tetapkan tersangka, atas kasus korupsi senilai Rp526.166.175, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Pesisir Barat pada 19 Februari 2025," kata Yogie Verdika dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Menurut Yogie, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka ini menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja desa dengan cara menyusun laporan pertanggungjawaban palsu, yang seolah-olah seluruh kegiatan yang direncanakan dalam APBDesa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
"Jadi tersangka ini membuat laporan palsu dengan kegiatan telah dilaksanakan 100 persen. Namun kenyataannya, masih ada sebagian besar kegiatan yang dilakukan fiktif atau tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) di lapangan," ujar Yogie Verdika.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Cabjari Lampung Barat di Pesisir Barat, telah melakukan proses penyidikan sejak Oktober 2024, dengan memeriksa sejumlah saksi, dan menelaah dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan di pekon tersebut.
Setelah ditetapkan tersangka, YU langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Pesisir Barat, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025.
Atas perbuatannya, YU dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, YU juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
2515
Tanggamus
626
Lampung Selatan
462
183
13-Jun-2025
178
13-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia