JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah telah menetapkan hari cuti bersama Idulfitri melalui SKB 3 Menteri. Dengan proses pembahasan dan pertimbangan yang cukup panjang,�Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, cuti bersama dimulai pada 11 sampai 20 Juni 2018,�namun bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).
Puan menjelaskan dalam pengambilan keputusan tersebut, Pemerintah juga mendengarkan berbagai aspirasi dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.�"Melalui�serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, Pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 juni 2018," kata Menko Puan, Kementerian PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Ia megatakan dalam cuti lebaran nanti, pelayanan untuk masyarakat tetap berjalam seperti biasanya. Layanan tersebut adalah�rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, dan perbankan.
Kemudian, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lain sebagainya. Dan, setiap kementerian atau lembaga, dimimta untuk menugaskan pegawainya untuk tetap bekerja. Hal ini ditunjukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.
"Selanjutnya, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia," kata dia.
Cuti bersama di sektor swasta, lanjut Puan, merupakan bagian dari cuti tahunan para pekerja dan buruh yang bersifat fakultatif. Sehingga, pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara� para pekerja dan buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.�
"Untuk Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja�dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idulfitri," kata dia.
Lalu, Kementerian atau Lembaga akan mendapatkan surat Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian atau Lembaga terkait, oles empat Menteri Koordinator. Sehingga, setiap Kementerian dan Lembaga akan memproses pengaturan hal ini, dengan mentapkan instruksi atau surat edaran.
"Dengan penjelasan ini diharapkan pelaksanaan cuti bersama idul Fitri 1439H dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik dan dunia usaha tetap kondusif." (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4153
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia