JAKARTA (Lampungpro.com) : Guna melindungi masyarakat dari potensi financial technology (fintech) illegal, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bisa blokir fintech tanpa adanya pengaduan. Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyebut langkah ini guna mempercepat proses pemblokiran.
"Setiap hari (fintech) yang menipu, ada saja. Sehingga Pemerintah lewat Kominfo dan Otoritas Jasa Keaungan (OJK) proaktif memblokir fintech. Dulu laporan duku ke Satgas Siaga Investasi lalu lapor ke Kominfo baru diblok. Sekarang dibalik prosesnya," ujar Rudiantara, Sabtu (9/3/2019).
Rudiantara menjelaskan, sistem baru pemblokiran fintech ilegal ini. Kominfo setiap harinya menggunakan mesin pencarian yang aktif menyisir berbagai fintech. Lalu mencocokkan dengan data fintech terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Bila fintech yang ditemukan oleh Kominfio tidak termasuk dalam daftar fintech yang legal oleh regulator, maka Kominfo langsung memblokir fintech tersebut baik dalam bentuk website maupun aplikasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut saat ini sudah terdapat 99 fintech terdaftar dan memiliki izin operasional. Sejak Juli 2018 hingga Februari 2019 lalu Satgas Siaga Investasi mencatat sejak Juli hingga Desember 2018 lalu ada 635 entitas fintech ilegal. Sedangkan dari Januari - Februari 2019 ada 168 fintech illegal. Sehingga total yang tidak memiliki izin dari Juli 2018 Hingga Februari 2019 ada 803 entitas.
Meskipun Satgas sudah aktif menindak lanjuti pengaduan fintech ilegal. Namun masih banyak pemain nakal baru yang bermunculan. Melihat hal ini Wimboh menilai fenomena ini tidak dapat dihindari. "Kita harus tetap edukasi dan literasi ke masyarakat agar paham hak, kewajiban, serta resikonya. Ini (fintech) kan seperti rentenir, dari dulu sudah ada, gak bisa diberantas, tetap ada. Yang kita lakukan lewat online ini, lewat koridor yang ada," kata dia.
Selain itu, OJK juga akan mengoptimalkan Asosiasi Pendanaan Fintech Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberikan komitmen kepada pelaku usaha fintech. Tujuannya agar pemain mematuhi peraturan yang ada guna melindungi konsumen.
"Market conduct ini tidak boleh dillanggar. Juga jangan menipu, melanggar etika penagihan, harus ada orang bertanggung jawab, dan fintech bisnisnya harus berkelanjutan tidak boleh hit and run. Semua dituangkan dalam prinsip-prinsip etika. Kami minta seluruh pelaku fintech, dimonitor dan diingatkan oleh asosiasi)," jelas Wimboh.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18379
Lampung Selatan
6983
Lampung Tengah
4284
Bandar Lampung
4251
Gerbang Sumatera
3935
431
08-Apr-2025
293
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia