Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masa Berlaku Visa Habis dan Tak Mau Bayar Denda, Warga Malaysia ini Dideportasi Petugas Imigrasi Kalianda
Lampungpro.co, 06-Jun-2024

Febri 151

Share

Warga Negara Malaysia Saat Dideportasi Petugas Imigrasi Kalianda | Lampungpro.co/Dok Kantor Imigrasi

KALIANDA (Lampungpro.co): Seorang pria warga negara Malaysia berinisial Y, dideportasi atau dipulangkan paksa ke negaranya, oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melalui Subseksi TI Inteldakim, Selasa (4/6/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Lampung Selatan, Sargiyono mengatakan, pria tersebut dideportasi lantaran visa on arrival yang bersangkutan telah habis masa berlakunya sejak 4 Mei 2024.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pemegang visa, telah habis masa berlaku sejak 4 Mei 2024 dan tidak bersedia membayar biaya beban," kata Sargiyono dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

Setelah dilakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap Y, yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Pengawalan pemberangkatan dilaksanakan oleh Kasubsi dan Petugas TI Inteldakim, berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta," ujar Sargiyono.

Selanjutnya warga negara Malaysia tersebut, dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan penerbangan rute Jakarta - Kuala Lumpur (Kuala Lumpur International Airport) dengan menggunakan pesawat Airasia (AK-385) Terminal 2 Keberangkatan Internasional pukul 14.35 WIB.

Ada pun warga negara Malaysia tersebut, diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan diberikan tindakan pendeportasian. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved