Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinyatakan Gangguan Jiwa, Kasus Pria di Kemiling Bandar Lampung Jual Pipa Gading Gajah Dihentikan, Tapi Masih Jualan
Lampungpro.co, 13-Apr-2025

Amiruddin Sormin 1008

Share

Ekspos kasus penjualan pipa gading gajah di Mapolresta Bandar Lampung para 5 Maret 2025. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tersangka kasus penjualan gading gajah berinisial FS, kini kembali beraktivitas seperti biasa di rukonya Kelurahan Langkapura, Ke elakaan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Padahal sebelumnya dia ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung,

Hal ini menyusul keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjeratnya. FS sebelumnya diamankan pada 6 Maret 2025 pukul 23.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam operasi undercover buy.

Saat penangkapan, polisi menyita 23 batang pipa rokok berbahan gading gajah berbagai ukuran sebagai barang bukti. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan kasus tersebut dihentikan karena hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengalami gangguan kejiwaan.

"Benar, kasusnya telah dihentikan atau di-SP3. Yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya singkat, Kamis (10/4/2025).

Meski demikian, Enrico tidak membeberkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang menjadi dasar keputusan SP3 tersebut. Sementara itu, sebuah video yang beredar menunjukkan FS kembali berjualan sepatu di rukonya pada 8 April 2025 lalu, menandai aktivitasnya yang kembali normal.

Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan publik karena keberhasilan pengungkapannya sempat diekspose langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay pada 5 Maret 2025. Dalam keterangannya saat itu, FS mengaku menjual pipa rokok dari gading gajah karena sepinya pembeli sepatu di tokonya.

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Jualan Sepatu Sepi, Pria Asal Kemiling Bandar Lampung ini Nekat Jual Pipa Rokok dari Gading Gajah Hingga Berakhir Penjara

Dia mendapatkan barang-barang tersebut dari beberapa kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta. "Biasanya ambil di Solo, Tegal sama Yogyakarta. Jadi macam-macam harganya, saya pernah jual itu paling tinggi Rp6 juta, ada yang Rp1 jutaan juga," ungkap FS kala itu.

FS sempat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Namun kini, dengan adanya SP3, proses hukum terhadapnya resmi dihentikan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21407


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved